Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالاْءِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّ وَرَسُوْلاً
“Saya ridlo ber-Tuhan kepada Allah, ber-Agama Islam dan ber-Nabi kepada Muhammad Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam”.
Ammaa ba’du, bahwa sesungguhnya ke–Tuhanan itu ialah hak Allah semata – mata. Bertuhan dan Beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu – satunya ketentuan yang wajib atas tiap – tiap makhluk terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunah (hukum qudrat iradrat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan daan gotong royong, bertolong – tolongan dengan bersendikan hokum Allah yang sebenar – benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu – satunya pokok hokum dalam masyarakat yang utama dan sebaik – baiknya .
Menjunjung tinggi hokum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap – tiap orang yang mengaku ber – Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW, dan diajarkan kepada umatnya masing – masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap – tiap orang, terutama bagi umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan hari kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang Suci, beribadah kepad Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan mengunakanya untuk menjelmakan masyarakat itu Didunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan Ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah atas Ridhonya belaka serta mempunyai rasa tangung jawab dihadirat Allloh atas segala perbuatanya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintagan yang menghalangi pekerjaanya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah yang maha kuasa.
Untuk melaksanakan terwujutnya masyarakat yang demikinam itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh fermin Allah dalam Al-Qur’an
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkarmerekalah orang-orang yang beruntung.(QS. Ali-Imron : 104)
Pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum K.H. Dahlan didirikan suatu persyarikatan “sebagai gerakan Islam” dengan nama” MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan majelis-majelis (bagian-bagianya), mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permuyawaratan atau Muktamar.
Kesemuanya itu. perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-printah Allah yang mengikuti Sunah Rosul-Nya, Nabi Muhammad SAW., guna mendapat karunia dan Ridho-Nya dunia dan akhirat dan untuk mencapai masyarakat yang sentosa yang bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga. Merupakan:
بَلْـدَةٌ طَـيِّـبَـةٌ وَرَبٌّ غَـفُـوْرٌ
Maka dengan Muhammadiyah ini , mudah-mudahan umaat Islam dapatlah diantarkan kepintu gerbang surga” Janatun Na’im” dengan keridhoan Allah yang Raman dan Rahim.
Adapun Persyarikatan Muhammadiyah berangaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Persarikat ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh k.h.Ahmad dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Muhammadiyah berkedudukan diyokyakarta.
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al Qur an dan As-Sunnah.
2. Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5
Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, bertulisan mmmmm (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat jhjhjhjhjh
BAB III
MAKSUT DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksut dan tujuan Muahammadiyah adalah Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujut masyarakat Islam yang sebenar benarnya.
Pasal 7
Usaha
1. Untuk mencapai maksut dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dan Tajdid yang diwujutkan dalam usaha disegala bidang kehidupan.
2. Usaha Muhammadiyah diwujutkan dalam bentuk amal usaha, program dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
1. Anggota Muhammadiyah terdiri atas :
a. Anggota Biasa ialah warga Negara Indonesia Beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan kseahliannya bersediya membantu Muhammadiyah.
2. Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Sususnan Organisasi
Susunan Organisasi Muhammadiyah terdiri atas :
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam suatu tempat atau kawasan
2. Caban ialah kesatuan ranting dalam suatu tempat
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalah satu kota atau Kabupaten
4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 10
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
4. Dan dalam hal hal luarbiasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketentuan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yng memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
2. Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang – kurangnya 13 orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan dari calon – calon yang diusulkan oleh Tanwir.
3. Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
4. Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan sekretaris umum dan di umumkan dalam forum Muktamar.
5. Pimpinan Pusat dapat menambaah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkan kepada Tanwir.
6. Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang ketua bersama – sama sekretaris umum atau salah seorang sekretaris, mewakili Muhammmadiyah untuk tindakan didalam dan diluar pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya sera melaksanakan kebijaksanaan Pimpinaan Pusat
2. Pimpinan Wilayah terdiri dari sekurang-kurannya 11 orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
3. Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkaan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
4. Pimpinaan Wilayah dapat menambah angotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah Memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan diatasnya
2. Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya 9 orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.
3. Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dan atas usul dalam calon-calon anggota Pimpinaan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
4. Pimpinaan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkanny kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 14
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya atas 7 orang ditetapkan oleh Pimpianan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon dipilih dalam Musyawarah Cabang.
3. Ketua Pimpian Cabang titetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul onggota Pimpinan Cabang terpilih yang telaah disahkan oleh Musyawarah Cabang
4. Pinpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Caban
Pasal 15
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam rantingnya seta melaksanakan kebijakan Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan Ranting terdiri atas sekurng-kurangnya 5orang ditetapkan oleh Pimpinn Cabang untuk satu masa jabatan terdiri dari calon-caalonyang dipilih dalam Musyawarah Ranting
3. ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting
4. Pimpina Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu mengusulkanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
1. Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah
2. Pemilihaan dapat dilakukan secara langsung atau formuler.
3. Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah Pimpinan Cabangdan Pimpinan Ranting lima tahun
2. Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut
3. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedangkan serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disyahkan oleh Pimpinan diatasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain
Pasal 19
Penasihat
1. Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat
2. Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga
2. Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalan sebagian tugas pokok Muhammadiyah
3. Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah
4. Ketentuan tentang tugas pembentukan unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan ketentuan
1. Organisasi Otonom adalah satuan organisasi dibawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang rumah tangganya terdiri, dengan bimbingan dengan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah
2. Organisasi Otonom terdiri dari organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
4. Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir
5. Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Muktamar
1. Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Anggota-anggota muktamar terdiri atas :
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilaayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
3. Muktamar diadakan 1kali dalam 5 tahun
4. Acara dan ketentuan lain dalam Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa ialah Muktamar darurat disebabkan oleh keadayaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskanya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.
(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tanwir
(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua Pimpinan Daerah
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
d. Ketua Pimpinan Cabang
e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Mu8syawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawaeah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Waki8l Rantimg yang dipilih oleh Musyawaeah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditrtapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonam tingkat Daerah
(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Dabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting
c. Anggota Musyawaeah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(3) Musyawaeah cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawaeah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dn atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diataur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah samoai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan l;ain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing
Pasal 31
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
BAB X
RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan daiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masimg jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masimg-masing.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat senua tingkat
a. Bersifat redaksional
b. Menpertinbangkan kemaslakatan
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKEYAAN
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan kekeyaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halah serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan aml usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
1. Hasil hak milik Muhammadiyah
2. Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
3. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
4. Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengolahan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
LAPORAN
Pasal 38
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat nengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslakatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
BABG XVI
PENUTUP
Pasal 42
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d.1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan pada tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Muhammadiyah berkedudukan didirikanya, yaitu Yogyakarta
(2) Pimpinan Pusat sebagai Pimpinan tettinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di luar kantor,Yogyakarta dan Jakarta
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lembaga Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambing Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH dibawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih,seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambing dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Isalm dalam berbagai aspek kehidupan.
2. memperdalam dan mengembangakan pengkajian ajaran Isalam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangant Ibadah, jihad, zakat, infak, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan khualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta beraklak mulia
5. Mengajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yamg berkualitas.
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, Mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dalam kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hokum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-asaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
1. Memajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha ditempat yang belum ada Ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinqn Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara anggotakepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan peleksanaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun diluar permusyawaratan
2. Memihara dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan menpunyai hak menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjadi ajara Islam
b. Menjadi nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Tata pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infak
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tatacara pemberhentian anmggota.
a. Anggota Biasa
1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat di pertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai perimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara ( skorsing) yang berlaku paling lama 6 ( enam ) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 ( enam ) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikelaurkan, yang bersqngkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membatuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi Muhammadiyah.
b. Anggota Luar Biasa dan kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat
Pasal 5
Ranting
(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushalla/surau/langgar sebagai pusat kegiatan
d. Jama’ah
(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang.
(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
Pasal 6
Cabang
(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang berdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yamg berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting
b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan amal uasaha
(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballigh dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
c. Korps muballigh/muballigh Cabang, sekurang-kurangnya 10 orang
d. Taman pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar
e. Kegitan dalam bidang social, ekonomi, dan kesehatan
f. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannyan ditrtapkan oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Daerah.
(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
Daerah
(1) Daerah adalah kesataun Cabang di Kabupaten/Kota yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengolahan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian/kursus muballigh/muballigh tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh/muballigh Daerah,sekurang-kurangnya 20 orang
e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah
f. Sekolah Lanjutan Tngkat Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
g. Amal Usaha dalam bidang social, ekonomi, dan kesehatan
h. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan olrh Pimpinan Pusat atas usul Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
(4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 8
Wilayah
(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Daerah yang berfungsi
a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah
b. Penyelanggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengolahan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah Unsur Pembantu Pimpinan serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballigh tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekal dalam sebulan.
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Isalm
d. Korps muballigh / muballigh sekurang-kurangnya 30 orang.
e. Kursus kader Pimpinan tingkat Wilayah.
f. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Mu’allimin/Mu’allimat/Pondok Pesantran.
g. Amal Usaha dalam bidang social, ekonomi, dan kesehatan
h. Kantor
(3) Pengasahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Daerah yang bersangkutan.
(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang telah ada lakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah/Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 9
Pusat
Pusat adalah Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengolahan Muhammadiyah
c. Penyelenggaran, Pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
Pasal 10
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki – laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir sebanyak – banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih. Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilyah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam Wilayahnya sesuai dengan kewenangannya.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota Propinsi.
(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki – laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
(6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak – banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
b. Membimbing dan mengendalikan peleksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam daerahnya sesuai kewenangannya.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat adminitrasi seta pusat pembinaan sumberdaya manusia.
(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten/Kota.
(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten / Kotanya.
(5) Pimpinan Daerah menujuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Kertua Pimpinan Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerahsebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, Keputusan Musyawarahj Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
c. Menbimbing dan meningkatkan amal usaha seta kegiatan Ranting dalam cabangnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
(4) Pimpinan Cabang menujuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada jumlah anggotaPimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
(6) Pimpinan Cabang menggusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusa Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting bertugas:
a. Memnetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rntingnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ intruksi Pimpinan Pusat, Pipinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang serta unsure pembantu Pimpinan.
c. Membimbning dan meningkatkan kegatan angota dalam Rantingnya sesuai dengan kewenanganya
d. Membinan, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasi-kan kegiatan Organisasi Otonom tingkat Ranting
(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan
(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya
(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Ranting terpili, kemudian dimintakan pengesahanya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan Pimpinan Cabang, calon tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat menjalankan Tugasnya dan tanggung jawab Pimpinan Ranting
(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon penganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam tengang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahanya pada Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammmadiyah
e. Memiliki percakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan dilingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan Tingkat Daerah wilayah dan Pusat.
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan Organisasi politik dan Pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah disemua tingkat.
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik fertikal maupun horizontal.
(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f,g dan h pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputisan Pimpinan Pusat
(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau Formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing
(4) Pelaksanan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan:
a. Panitia pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat
b. Panitia pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan
c. Panitia pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan
(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diataur berdasarkan tatatertib Pemilihan dengan ketentuan:
a. Tata Tertip Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan Oleh Tanwir atas usul pimpinan Pusat.
b. Tata tertip pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, cabang, dan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah pada setiap tingkatan.
Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat
(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dengan segenap Unsur pembantu Pimpinanya, serta Pimpinan Ranting, disesuaikan dengan pergantian Pimpianan Pusat dan pelaksanaanya dilakukan setelah Muktamar dan Musawarah diatasnya.
(3) Pimpinan pimpinan Muhammadiyah yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya samapai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.
(4) Setiap pergantian Pimpimpin Muhammadiyah harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyelenggaraan, dan kaderisasi Pimpinan.
Pasal 17
Kententuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampai 16.
Pasal 18
Penasehat
(1) Penasehat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2) Penasehat memberi nasehat kepada Pimpinan Muhammadiyah, baik diminta ataupun atas kemaun sendiri.
(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasehat:
a. Anggota Muhammadiyah
b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu.
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan
a. Majelis :
1. Majelis bertugas menjalankan amal usaha, program dan kegiatan pokok dalam kgiatan tertentu
2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang tingkat masing-masing sesuai dengan kebuthan.
b. Lembaga:
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
2. Lembaga di bentuk oleh Pimpinan Pusat ditingkat Pusat.
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu dapat membentuk lembaga tertentu ditingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat diatasnya.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa`idah yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Pasal 20
Organisasi Otonom
(1) Organisasi Otonom adalah suatu Organsasi yang dibentuk oleh Muhammadiyah guna membina warga Muhamadiyah dan kelompok Masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.
(2) Organisasi dibedakan dalam dua kategori:
a. Organisasi Otonom Umum adalah Organisasi otonom yang anggotanya belum seluruhnya belum anggota Muhammadiyah
b. Organisasi Otonom Khusus adalah Oganisasi yang seluruh angotanya anggota Muhammadiyah, dan di beri wewenang menyelenggaakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah (dalam kordinasi unsure pembantu Pimpinan yang membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut.)
(3) Pembentukan dan pembubaan Organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
(4) Ketentuan lain mengenai organisasi ototnom diatur dalam Qa`idah Organisasi Otonom yang dan dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Pasal 21
Muktamar
(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta diPimpin oleh Pimpinan Pusat
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim pada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
(4) Acara Muktamar:
a. Laporan Pimpinan Pusat tentang;
b. Progam Muhamadiyah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan Penetapan Ketua Umum
d. Masalah Muhamadiyah yang bersifat umum
(5) Muktamar Dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar Muhammadiyah terdiri atas
1. Anggota Pimpinan Pusat
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya atau yang sudah disyahkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Anggota Tanwir Pimpinan Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya atau yang sudah disyahkan oleh Pimpinan Wilayah
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan cabang dari tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Darah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpian Pusat.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Pusat masing-masing tiga orang diantaranya dua orang wakilnya dan Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas:
1. Wakil unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang
2. Undangan Khusus dari Kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat
c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oelh Pimpinan Pusat
(6) Anggota Muhammadiyah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak memiliki hak untuk menyatakan Pendapat, memilih dan di pilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dua bulan sesudah Mukatamar.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang dselenggarakan ersama waktu dlangsungkannya muktamar diatur oleh panitia Muktamar
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah
(2) Undangan dan acara Mktamar Luara biasa dikirim kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21berlaku pada penyelenggara Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan (4).
(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Mukatamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.
Pasal 23
Tanwir
(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat
(2) Tanwir dislengarakan oleh dan atas tangungjawab serta di Pimpinan Pimpinan Pusat.
(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh pimpinan Pusat.
(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat-lambatnya satu bulan Tanwir berlansung
(5) Acara Tanwir berlangsung:
a. Laporan Pimpinan Pusat.
b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir
c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai Pembicara pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar
e. Usul-usul.
(6) Tanwir dihadiri oleh:
a. Anggota Tanwir tanwirdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau pengantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai 5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah pimpinan Wilayah. Ketentuan Perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing dua orang
b. Peserta Tanwir terdiri atas:
1. Wakil unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat masing-masing dua orang
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipileh. Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipileh.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah di tanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatbya satu bulan sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang di selenggarakan bersama waktu sidang Tanwir diatur oleh penyenggara
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah dislenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambat-lambanya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah belangsung.
(4) Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah:
1. Kebijaka Pimpinan
2. Organisasi
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi, Pimpinan Pusat pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan rapat Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan Pimpinan tingkat Wilayah.
4. Keuangan.
b. Program Wilayah.
c. Pemilihan Anggota pimpinan Wilayah dan Pengesahan ketua
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah.
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah.
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas :
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disyahkan oleh Pjmpinan Pusat
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disyahkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan leh Pimpinan Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya atau yang sdah disyahkan oleh Pimpinan Daerah.
5. Wakil Cabang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap Cabang.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Wilayah Masing-masing dua orang
b. Peserta Musyawarah Wilatah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Wilayah, masing-masing dua orang.
2. Undangan khusus dari Kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
c. Peninjau Musyawrah Wilayah adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak meyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah Berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, maka keputusan Wilayah dalam tanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Peremuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersama waktu Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim pada anggota Musyawarah Daerah selambt-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Daerah :
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan
2. Organisasi
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan dipimpin diatasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah dan rapar Pimpinan tingkat daerah
4. keuangan
b. Program Daerah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota musyawarah Pimpinan wilayah wakil Daerah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah.
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah daerah terdiri atas:
1. Anggota pimpinan Daeah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
2. Ketua Pimpinan Cabang atau pengantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah
3. Wakil Cabang sebnayak tiga orang
4. Ketua Pimpinan Ranting atau Pengantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang
5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah Anggota
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masing-masing dua orang.
b. Peserta Muyawarah Daerah terdiri atas.
1. Wakil unsur Pembantu pimpinan Tingakat Daerah, masing-masing dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan oleh Pimpinan Daerah.
c. Peninjau musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan Pendapat. Peninjau Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat , memilih dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau kebeatan dai Pimpinan Wilayah maka keputusan Musyawarah Daerah dapatdi Tanfidzkan oleh pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggaakan bersamaan waktu msyawaah daerah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang yang diselengarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muhammadiyah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan pimpinan.
2. Organisasi
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan diatasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Pimpinan Cabang.
4. Keuangan
b. Program Cabang.
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan Pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang.
e. Maslah Muhammadiayah dalam Cabang.
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
1. Anggota Musyawarah cabang terdiri atas:
2. Anggota Pimpinan Cabang yang disahkan Pimpinan daerah.
3. Ketua Pimpinan Ranting atau Pengantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
4. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
5. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang Masing-masing dua orang.
b. Peserta musyawarah Cabang teridi atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Cabang, masing-masing dua orang.
2. Undangan khusus dari khalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Muayawarah Cabang ialalah mereka yang diundang Pimpinan Cabang.
(6) Anggota musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan daerah selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Ababila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau kebeatan dari pimpinan daeah, maka keputusan Musyawarah Cabang dapat ditanfizdkan oleh pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lai yang diselenggarakan bersama waktu Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting
1. Kebijakan Pimpinan
2. Organisasi
3. Pelaksanaan Keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan Mussyawarah Pimpinan Ranting
4. Keuangan
b. Program Ranting
c. Pemilihan Anggota Ranting dan Pengesahan ketua
d. Masalah Muhammdiyah dalam Ranting
e. Usul-usul
(5) Musyawaah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
b. Peserta Musyawaah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan Muhammadiah yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting
c. Penijau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh pimpinan Ranting.
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Serta Musyawarah Ranting berhak menyatakan Pendapat. Peninjau Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu lima belas hari dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Cabang maka keputusan Musyawarah Ranting dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tangungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh penyelenggara.
(3) Undangan dan acara Musyawarah pimpinan Dikirim pada anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b. Tingkat Cabang, 15 hari;
c. Tingkat Ranting, tujuh hari sebelum Musyawarah Pimpina.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan.
a. Laopran pelaksanan kegiatan
b. Maslah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan pendahuluan .
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah.
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Wilayah
1. Anggota
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
(c) Wakil Daerah tiga orang.
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang.
2. Peserta
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
b. Pada tingkat Daerah
1. Anggota
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilyah
(b) Ketua Pimpinan Cabang.
(c) Wakil Cabang tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
2. Peserta
c. Pada tingkat Cabang.
1. Anggota
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpina Daerah
(b) Ketua Pimpinan Ranting
(c) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan Khusus
d. Pada Tingkat Ranting
1. Menyatakan Anggota:
2. Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpina Cabang.
3. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang
4. Peserta ( undangan khusus )
(6) Anggota Musyawarah berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. Peserta berhak berpendapat.
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangutan sampai diubah atau dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah/ Daerah/ Cabang/ Ranting, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung
Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musywarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari Anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka lagi. Apabila Anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran Musyawarah.
Pasal 30
Keputusan Msyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara Mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka/ tertutup/ rahasia
Pasal 31
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimanya dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan Sekretaris pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom Tingkat Wilayah
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Daerah.
b. Pada tingkat Wilayah;
c. Pada tingkat Daerah
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat kerja yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk membahas pelaksanaan program dan mendisribusikan tugas kepada Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota pimpinan wilayah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Cabang.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Cabang
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Ranting
(3) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan
Pasal 33
Rapat Kerja Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan olrh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan pada setiap tingkat untuk membahas penyelenggaraan program sesuai pembagaian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Undangan.
4. Pada Tingkat Cabang
5. Anggota Unsur Penbantu Pimpinan tingkat Cabang.
6. Wakil Pimpinan Ranting.
7. Undangan.
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan
Pasal 34
Penglolaan Keuangan dan kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada semua tingkat secara hokum milik Pimpinan Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan:
a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah.
b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam jurnal.
(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan olrh Pimpinan Pusat.
Pasal 35
Pengawasan keuangan dan kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada senua tingkat.
(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan Unsur Penbantu Pimpinan disanpaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktammar.
2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan dengan tenbusan kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Pasal 37
Ketentuan Lain
(1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwin dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriah dan Miladiyah.
(3) a. Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum/Ketua bersama Sekretaris Umum/Sekretaris. Surat resmi merngenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua bersama Bendahara Umum/Bendahara.
2. DI tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama Bendahara/Wakil Bendahara
b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum/Sekretaris atau petugas yang ditunjuk.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Pasal 38
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setalah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
PEDOMAN
PENDIRIAN ORGANISASI
A. Pendirian Ranting
1. Ramting adalah kesatua anggota disuatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
2. Syarat pendirian Ranting:
1) Disusunkan olh minimal 15 anggota Persyarikatan yang merupakan kesatuan tetap dan dapat menjamin kelangsungan usaha-usaha Persyarikatan.
2) Sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian / kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian / kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushalla / surau / langgar sebagai pusat kegiatan
d. Jama’ah
3. Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbamgan Pimpinan Cabang.
4. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusa Musyawarah Cabang / Musyawarah Pimpinan timgkat cabang.
5. Permohonan pengesahan pendirian Ranting diajukan secara tertulis kepada pimpinanDaereh demgan tembusan kepada Cabang.
6. Pimpinan Cabamg memberikan pertimbangan pada pimpinan Daerah atas usulan pendirian Ranting dalam cabangnya, dikirimkan kepada Daerah.
7. Keputusan tentang Surat Pengesahan Ranting dikirim kepada Ranting yang dimaksud dengan tembusan kepada PCM terkait.
B. Pendiriqn Cabang
1. Cabang adalah kesatuan Ranting disuatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yang berfungsi:
2. Syarat-syarat pendirian Cabang:
3. Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Daerah.
4. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/ Musyawarah tingkat Daerah.
5. Permohonan pengesahan pendirian cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan ke PDM yang bersangkutan.
6. Pimpinan daerah memberi pertimbangan pada pimpinan wilayah atau usulan pendirian cabang dalam Daerahnya, dikirimkan ke Pimpinan Wilayah
7. Keputusan tentang surat Pimpinan Cabang dikirim ke cabang yang dimaksud dengan tembusan pada PDM terkait
C. Pendirian Daerah
1. Daerah adalah suatu cabang di kabupaten atau kota yang terdiri sekurang-kuranngnya tiga cabang yang berfungsi
2. Syarat pendirian daerah:
3. Pengesahan pendirian daerah ditetapkan pimpinan pusat atau usul cabang setelah memperhatikan pertimbangan pimpinan wilayah yang bersangkutan
4. Pendirian suatu daerah yang merupakan pemisahan dari daerah yang telah ada, dilakukan melalui dan atas keputusan musyawarah daerah/musyawarah pimpinan daerah tingkat daerah.
5. Pimpinan wilayah memberikan pertimbangan kepada pimpinan pusat atas usulan pendirian daerah dalam wilayahnya, dikirim ke pimpinan pusat kepada pimpinan pusat.
6. Permohonan pengesahan pendirian daerah diajukan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan tembusan kepada PWM yang bersangkutan.
7. Keputusan tentang pengesahan daerah dikirim kepada daerah yang dimaksud dengan tembusan PWM terkait.
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Masa Jabatan 2005-2010
Jl.Cik Ditiro No.23 Yogyakarta Tlep. 0274-553132 Fax. 0274-553137
Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Tlep. 021-3903021-3903022 Fax. 021-3903024
Penasehat Prof. Dr. H. M. Amin Rais
Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’I Maarif 0811269042
Prof. Dr. H. Asjumuni Abdurrahman 027-562585
Prof. Dr. H. Ismail Suny, SH., MCL. 0881963143
Ustadz K.H. Abdul Rahim Noor, MA 0343-852286
Ketua Umum Prof. Dr. H. M. Dien Syamsuddin, MA. 08161881836
Ketua Prof. Dr. H. Addul Malik Fadjar, M. Sc. 0888113922
Ketua Drs. H. Haedar Nashir, M. Si. 0811250507
Ketua Drs. H. Muhammad Muqaddas, Lc., M.Ag. 08122950860
Ketua Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. 08122700621
Ketua Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo 0811976929
Ketua dr. H. Sudibyo Markus 08129916660
Ketua H. M. Muchlas Abror 08164895533
Sekretaris Umum Drs. H. A. Rosyad Sholeh 08164267370
Sekretaris Drs. H. A. Dahlan Rais, M. Hum. 081548534777
Sekretaris Drs. H. M. Goodwill Zubir 08129297678
Bendahara Umum Prof. Dr. H. Zamroni 08161968992
Bendahara Prof. Dr. H. Fasich, Apt. 08123000282
CALON PIMPINAN DAERAH
MUHAMMADIYAH
…………………………………………………………..
Nomer : Tanggal,……….…………….
Lamp :
Hal : Permohonan Pengesahan Pendirian Daerah
Kepada Yth
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Di Yogyakarta
Assalamu’alaikum Wr Wb
Atas nama,…………………. buah Pimpinan Cabang Muhammadiyah di ……..(tersebut di bawah), berdasarkan:
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 9 dan 10 dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 7
2. Keputusan Musyawarah Cabang-cabang Muhammadiyah tersebut, yang dilangsungkan pada hari ….. tanggal….. di………..(Lamp.1).
3. Persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah……………….. dan keputusan Musyawarah Daerah …….tanggal;………… (bagi pemekaran yang telah ada).
Dengan ini kami mengajukan permohonan pengesahan penmdirian Daerah Muhammadiyan di:………………. Wilayah:……….yang luas lingkungannya meliputi:…………………………………………………………………………
Dengan kelengkapan syarat-syaratnya sebagai berikut.
1……………………………………………………….
2………………………………………………………..
Bersama ini pula kami kirimkan:
1. Uang bakti Daerah Rp………………..
2. Uang Administrasi Rp………………..
Rp………………..
Demikian harap mendapat perhatian dan disahkan sebagai mana mestinya.
Nasrun Minallah
Wassalam.
Ketua, Sekretaris
Tembusan:
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
DAFTAR CABANG –CABANG MUHAMMADIYAH
DI……………………………………….
No |
Nama Cabang |
Telah disahkan oleh PWM Dengan suratnya |
Keterangan |
|
1. |
|
Nomer |
Tanggal |
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
6. |
|
|
|
|
7. |
|
|
|
|
8. |
|
|
|
|
9. |
|
|
|
|
10. |
|
|
|
|
11. |
|
|
|
|
12. |
|
|
|
|
13. |
|
|
|
|
14. |
|
|
|
|
15. |
|
|
|
|
16. |
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lamiran 1 : Model D-1/b
BERITA ACRA MUSYAWARAH
CABANG-CABANG MUHAMMADIYAH
DI…………………………
Bismillahirohmanirohim
Cabang-cabang Muhannadiyah di……………….... telah melaksanakannya Musyawarahnya pada hari ………………. Tanggal …….……. Bertempat di … ….……dihadiri oleh ………cabang, dipimpin oleh saudara ………….telah memutuskan sebagai berikut:
1. Perlu mendirikan daerah Muhammadiyah di……….. dengan alasan sebagai berikut.………………………………………………………………………..
2. Luasa lingkungan Daerah tersebut meliputi: ………………………………...
3. Memilih Pimpinan Daerah Muhammadiyah ………… terdiri:
1) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
2) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
3) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
4) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
5) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
6) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
7) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
8) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
9) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
10) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
11) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
12) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
13) Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
4. meminta pengesahan pendirian Muhammadiyah di. ……………… kepada Pimpinan Pusat Daerah Muhammadiyah sebagai peraturan yang berlaku.
Pimpinan Musyawarah,
Ketua, sekretaris,
…………… ………………..
PIMPINAN WILAYAH
MUHAMMADIYAH
……………………………..
Nomer :
Lam : Tanggal, …………..
Hal : Pertimbangan Pendirian Daerah
Kepada yth.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Di Yogyakarta
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Memperhatikan permohonan pengesahan pendirian Daerah dari cabang-cabang Muhammadiyah di. ………. Dengan surat Nomer: ……… tanggal ……… serta persetujuan dari Pimpinan daerah Muhammadiyah ……….dan atau atas keputusan Musyawarah Daerah ……… pada tanggal ………di ………., dengan ini kami berikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Permohonan tersebut untuk kepentingan Perserikatan dapat dikabulkan/ supaya ditangguhkan dengan alasan: ……………….
2. Luas lingkungan Cabang tersebut meliputi:. ……………
Demikian untuk perhatian dan maklum.
Nasrun minallah
Wasalalamualaikum Wr.Wb,
Ketua Sekretaris
…………… ……………
BERITA ACARA
MUSYAWARAH RANTING-RANTING
MUHAMMADIYAH
……………………………………
Bismillahirohmanirohim
Ranting-Ranting Muhammadiyah ……………………….… telah melaksanakan Musyawarah pada hari………….tanggal ……….bertempat di…….dihadiri oleh …….. peserta wakil Ranting-ranting tersebut dipimpin oleh saudara ………… telah memutuskan:
1. Perlu mendirikan Cabang Muhammadiyah di ………, dengan alasan sebagai berikut
2. Luas lingkungan Cabang Muhammadiyah meliputi. ………………………..
3. memilih pimpinan cabang Muhammadiyah …………… terdiri dari:
1. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
2. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
3. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
4. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
5. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
6. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
7. Sdr…………………………… Nomer Baku: ………………………….
4. Mohon pendirian cabang Muhammadiyah di …….. Kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pimpinan Musyawaerah
Ketua Sekeretaris,
…………………….. …..………………..
Tembusan disampaikan kepada
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, untuk diketehui.
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
DAFTAR RANTING-RANTING
MUHAMMADIYAH
DI………………………
No. |
Nama Ranting |
Telah Disyahkan Oleh PW/PDM Dengan Suratnya |
Keterangan |
|
Nomer |
Tanggal |
|||
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
6. |
|
|
|
|
7. |
|
|
|
|
8. |
|
|
|
|
9. |
|
|
|
|
10. |
|
|
|
|
11. |
|
|
|
|
12. |
|
|
|
|
13. |
|
|
|
|
14. |
|
|
|
|
15. |
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
PIMPINAN DAERAH
MUHAMMADIYAH
………………………………………..
Nomer :
Lamp : tanggal,……………..
Hal : Pertimbangan Pendiririan Cabang
Kepada Yth.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
di Surabaya
assalamu’alaikum Wr.Wb.
Memperhatikan Permohonan pengesahan pendirian Cabang dari Ranting-ranting Muhammadiyah di……………… dengan surat Nomer: ………… tanggal ………….. serta pesetujuan dari dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah ……………… san atau atas keputusan Musyawaeah Daerah …………. Pada tanggal ……….di ………….. dengan ini kami memberikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Permohonan tersebut untuk kepentingan persyarikatan dapat dikabulkan supaya ditangguhkan dengan alasan ……………………………………………………………..
2. luas lingkungan cabang tersebut: ………………………….
Demikian untuk perhatian dan dimaklumi.
Nasrun Minallah
Wasalamualaikum Wr.Wb,
Ketua Sekretaris
…………….. ………………………..
Tembusan:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, untuk diketahui.
CALON PIMPIAN RANTING
MUHAMMADIYAH
……………………………..
Nomer :
Lam : tanggal, …………….
Hal : Permohonan Pengesahan Pendirian Ranting
Kepada yth.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah ……………
di………………….
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Atas nama ………. Orang anggota Muhammadiyah di…………. (lampiran1),berdasarkan :
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 5,6 dan ART pasal 3.
2. Keputusan Musyawarah Anggota Muhammadiyah tersebut, yang dilangsungkan pada hari …………tanggal……….bertempat tinggal di ………..( Lampiran 2 )
Dengan ini kami mengajukan permohonan pengesahan pendirian Ranting Muhammadiyah di:…………Cabang ……..yang luas lingkungannya meliputi:……………………….
Dengab kelengkapan syarat-syarat sbb:
1. ………………………………………………………
2. ……………………………………………………...
bersamaan ini pula kami kirimkan:
1. Uang bakti Ranting Rp. ………..
2. Uang Adminitrasi Rp. ………..
Rp. …………
Demikian harap mendapat perhatian dan dapat segera disahkan sebagai mana mestinya.
Nasrun Minallah
Wassalamulaikum Wr.Wb,
Ketua, Sekretaris.
Tembusan:
1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah …………….
Lampiran 1: Model R-1 / a
DAFTAR ANGGOTA MUHAMMADIYAH
di ……………………………
No |
NAMA LENGKAP |
NBM |
PEKERJAAN |
TEMPAT TINGGAL |
1 |
|
|
|
|
2 |
|
|
|
|
3 |
|
|
|
|
4 |
|
|
|
|
5 |
|
|
|
|
6 |
|
|
|
|
7 |
|
|
|
|
8 |
|
|
|
|
9 |
|
|
|
|
10 |
|
|
|
|
11 |
|
|
|
|
12 |
|
|
|
|
13 |
|
|
|
|
14 |
|
|
|
|
15 |
|
|
|
|
dsb |
|
|
|
|
Lampiran 1 : Modal R-1 / b
BERITA ACARA MUSTAWARAH
ANGGOTA MUHAMMADIYAH
Di ……………………….
Bismillahirrahmanirrahi
Anggota Muhammadiyah di…………………..telah melaksanakan musyawarah pada hari ……….. tanggal ………….., bertempat di ………… dihadiri oleh ……….. anggota, dipimpin oleh saudara ……….. telah memutuskan sebagai berikut:
1. Perlu mendirikan Ranting Muhammadiyah di …………dengan alasan sebagai berikut:……………………………………………………..
2. Luas lingkungan Ranting tersebut meliputi: ……………………..
3. Memilih Pimpinan Ranting Muhammadiyah ………… terdiri atas:
1) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
2) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
3) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
4) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
5) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
6) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
7) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
8) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
9) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
10) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
11) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
12) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
13) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
14) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
15) Sdr ........................................... Nomor Baku : ...........................................
( riwayat hidup masing-masing separti terlampir).
4. Meminta pengesahan pendirian Ranting Muhammadiyah di …………………………….
Kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pimpinan Musyawarah Anggota tersebut
Ketua, Sekretaris
…………………… ………………………
PIMPINAN CABANG
MUHAMMADIYAH
……………………………….
Nomer :
Lamp :
Hal :
Kepada yth.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah ………….
di…………………..
Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Mempersembahkan permohonan pengesahan pendirian Ranting dari anggota-anggota Muhammadiyah di ……… dengan surat nomor: …….. Tanggal ………., dengan ini kami memberikan pertimbangan sebagai berikut:
1. Permohonan tersebut untuk kepentingan Persyarikatan dapat dikabulkan / ditanggungkan* dengan alasan ………………………..
2. Luas lingkungan Ranting tersebut meliputi : ……………………..
Demikian harap menjadi perhatian dan maklum adanya:
Nasrun Minallah
Ketua Sekretaris,
………………. ……………….
Wassalamulaikum Wr. Wb,
Tembusan :
Pimpinan Daerah Muhammadiyah di …………., untuk diketahui.
* Coret salah Satu
Lampiran Model F
CATATAN POKOK PRIBADI
Riwayat Hidup Calon Pimpinan Daerah / Cabang / Ranting
Muhammadiyah ……………………..
1. Nama lengkap : ...........................................................................................
2. Tempat & tgl Lahir : ...........................................................................................
3. Alamat Rumah : …………………… Telp/Hp. ..........................................
4. Alamat Rumah : …………………… Telp/Fax ..........................................
5. Tercatat sebagai anggota Muhammadiyah di: Cabang : ............................................
Daerah :…………………… NBY:……………. Sejak tahun.....................................
6. Riwayat pendidikan :
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
7. Riwayat pekerjaan :
.............................................. menjadi ......................................................................
.............................................. menjadi ......................................................................
8. Jabatan dalam Muhammadiyah :
- Pada tahun ............................. sebagai ............................ di ..........................
- Pada tahun ............................. sebagai ............................ di ..........................
9. Organisasi Lain :
- Pada tahun ............................. sebagai ............................ di ..........................
10. Keterangan Keluarga : ..........................................................................................
11. Keterangan lain-lain : ..........................................................................................
|
Tanda Tangan, ............................................................................................................
Contoh SK Pendirian Cabang
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH
JAWA TIMUR
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : ………………………..
Tentang :
PENETAPAN PENDIRIAN CABANG MUHAMMADIYAH
…………………………………..
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur,
Memperhatikan : 1. Surat Calon Pimpinan Cabang Muhammadiyah .............................
Tentang permohonan pengesahan pendirian Cabang.
2. Surat Pimpinan Cabang Muhammadiyah …………….tentang persetujuan / rekomendasi pendirian cabang.
3. Surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah ……………tentang persetujuan pendirian cabang.
Menimbang : Bahwa guna memperluas wilayah gerakan dan penertiban administrasi persyarikatan, perlu mengesahkan pendirian cabang muhammadiyah ………………………… Kab / Kota
........................................................................................................
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 9 dan 10.
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 6
Berdasarkan : Hasil Rapatan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada tanggal ................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Pendirian cabang Muhammadiyah ........................................................ , dengan luas lingkungannya meliputi
........................................................................................................
Kedua : Surat keputusan ini disampaikan pada yang bersangkutan untuk diketahui dan di laksanakan sebaik-baiknya.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ..................
Tanggal, ............................
Ketua, Sekretaris,
……………….. ………………….
Tembusan :
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta / Jakarta
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah
NASKAH PELANTIKAN
Janji Pimpianan ( untuk ditirukan ).
Ggggggggggggggggggg
Ggggggggggggggggghghhhhgggggggggggg
Hhhhggggggggggggggggggggggggggggggggggggg
Sebagai Pimpinan Muhammadiyah kami berjanji:
1. Memegang teguh ajaran Islam, beramar ma’ruf nahi mungkar dengan iklas karena Allah Swt.
2. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah dan melaksanakan amanah sebaik-baiknya.
3. Dapat menjadikan teladan utama, dan berjuang untuk kesejahteraan umat manusia sebagai perwujudan rahmatan lil’alamien.
Kata Pelantikan ( tidak ditirukan ):
Dengan mengucapkan:
Gggggggggggggggggg
Kami atas nama Pimpinan ……………… Muhammadiyah
……………………..
melantik Saudara-saudara sebagai
Pimpinan ………………….. Muhammadiyah…………………..
Periode ……………………
Semoga Allah Swt senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya
Kepada kita semua.
Amin.
PENULISAN NAMA PIMPINAN
DAN BADAN PEMBANTU PIMPINAN
Sesuai Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.02/SE.PP/I.A/!.a/1993, sebutan / penulisan nama Pimpinan Persyarikatan dan Badan Pembantu Pimpinan Persyarikatan adalah sebagai berikut:
1. Yang pertama disebut / ditulis adalah nama Badan yang bersangkutan, kemudian diikuti dengan nama Pimpinan Persyarikatan tingkatnya.
2. Untuk Tingkat Pimpinan Cabang, selain nama kota domisilinya ( tempat kedudukan Cabang ) supaya ditulis juga nama daerahnya atau nama Kabupaten / Kota. Karena nama Cabang banyak yang bersamaan.
3. Untuk tingkat Pimpinan Ranting supaya disebutkan: Nama Ranting, nama Cabang, dan nama Daerahnya ( Kab / Kota ).
Contoh Penulisan Kop Surat:
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH
JAWA TIMUR
Jl. Kertomenanggal IV/1 Surabaya, Telp. 031-8437191 Fax. 031-8420848
PIMPINAN TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH
JAWA TIMUR
Jl. Kertomenanggal IV/1 Surabaya, Telp. (031) 8437191 Fax. (031) 8420848
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KOTA PROBOLIGGO
Jl. Panglima Sudirman No. 65 Kota Probolinggo Telp. 0335-420848
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
WONOKROMO SURABAYA
Jl. Gadung III/7 Surabaya Telp. 031-8414914
PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH
TLOGOMAS LOWOKWARU MALANG
Jl. Raya Tlogomas 26 Malang 0341-582919
KODE INDEKS SURAT ORGANISASI
UNTUK MASA JABATAN 2005 – 2010
Sesuai Surat Keputusan Pimpinan Pusat Nomor; 130 / KEP / I.0 / B / 2005, Kode Indeks Surat Organisasi ditetapkan sebagai berikutnya:
1. Secara Vertikal Pimpinan Persyarikatan tersusun sebagai berikut:
I. Pimpinan Pusat.
II. Pimpinan Wilayah
III. Pimpinan Wilayah
IV. Pimpinan Ranting
2. Secara horizontal unsure Penbantu Pimpinan pada tianp tingkat Pimpinan Persyarikatan adalah Majelis dan Lembaga dengan fungsi dan tugas pokok masing-masing sebagai berikut:
a. Majelis adalah unsure Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagai tugas pokok Muhammadiyah.
(1) Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentui.
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
b. Lembaga adalah unsure Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
(1) Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus
(2) Lemnaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat tingkat Pusat.
(3) Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu ditingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di atasnya.
3. Nama-nama Majilis dan Lembaga pada tingkat Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 2005 – 2010 adalah:
(1) Majelis Tarjih dan Tajdid
(2) Majelis Tagligh dan Dakwah Khusus
(3) Mejelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan
(4) Majelis Pendidikan Dasar dan Menenggah
(5) Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
(6) Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
(7) Majelis Wakaf dan ZIS
(8) Majelis Pemberdayaan Masyarakat
(9) Majelis Pendidikan Kader
(10) Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
(11) Lembaga Hub. Dan Kerjasama Luar Negeri
(12) Lembaga Hukum dan (HAM
(13) Lembaga Lingkungan Hidup
(14) Lembaga Pustaka dan Informasi
(15) Lembaga Pembina & Pengawas Keuangan
(16) Lembaga Seni dan Budaya
4. Nama insur Pembantu Pimpinan pada tingkat Wilayah, Daerah, dan Cabang disesuaikan dengan nama-nama pada tingkat pusat, sedang pembentuknya sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkat.
5. Amal Usaha mengikuti unsure Pembantu Pimpinan yang membidanginya.
6. Berdasarkan stuktur organisasi sebagaimana tersebut pada nomer 1 dan 2, nama Majilis dan Lembaga seperti tersebut pada nomor 3, dan amal usaha seperti tersebut pada nomor 5 diatas, maka kode indeks surat organisasi ditetapkan sebagai berikut:
Nomor pada tiap-tiap surat berisi nomor surat dan sejumlah kode indeks yang dipisahkan dengan/ (garis miring):
a. Nomor Surat, ialah nomor berturut-turut yang dibubuhkan pada tiap suratdimulai angka 1 sanpai angka terakhir pada tutup tahun takwim (31 Desember).
b. Kode Eselon Pimpinan:
I. Untuk eselon Pusat
II. Untuk eselon Wilayah
III. Untuk eselon Daerah
IV. Untuk eselon Cabang
V. Untuk eselon Ranting
c. Kode unsur Pembantu Pimpinan, ditulis angka sesuai urutan pada nomor 3 di atas (1 sampai dengan 16).
d. Kode untuk amal usaha, ditulis dengan huruf AU dengan diberi antara tanda titik (.) sesuai kode unsure Pembantu Pimpinan yang membidanginya
e. Kode Pokok Masalah, secara garis besar ditetapkan sebagai berikut.
A- Umum dan Tata Usaha
B- Organisasi
C- Keuangan, Perlengkapan / Penyiaran
D- Personilia
E- Keagamaan, Dakwah/Tabligh, dan Penyiaran
F- Pendidikan, Penelitian, Latihan (DA dsb)
G- Perekonomian
H- Kesehatan, Sosial dan Kemasyarakatan
I- Hukum, Perundang-undangan, HAM
J- Hukum Luar/Masyarakat
K- Wakaf dan ZIS
L- Pemberdayaan Masyarakat
M- Kepustakaan dan Informasi
N- Seni dan Budaya
O- Lain-lain
f. Tahun takwim
7. Surat-surat yang bersifat khusus, di samping mempergunakan kode indeks seperti diatas, ditambah dengan kode huruf menurut kekhususan masing-masing seperti berikut:
a) Surat Keputusan (KEP)
b) Surat Instruksi (INS)
c) Surat Edaran (EDR)
d) Maklumat (MLM)
e) Surat Pernyataan (PER)
f) Surat Tugas (TGS)
g) Surat Keterangan (KET)
h) Surat Rekomendasi (REK)
8. Contoh penggunaan kode indeks surat adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Surat berasal dari: Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ditunjukan Kepada: Pimpinan Daerah se-Jatim
Perihal/masalah: Laporan pelaksanaan Musyda
Penomorannya: … / I.O/A/2006
Contoh 2:
Surat berasal dari: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muh.
Ditunjukan kepada: Majelis Tarjih dan Tardid Daerah
Perihal: Pembahasan Tuntunan Ibadah
Penomorannya: …/I.1/E/2006
Contoh 3:
Surat berasal dari: Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Ditunjukan kepada: Pimpinan Daerah dan Cabang
Perihal: Persiapan Musywil (pembicaraan materi)
Penomorannya: …/II.O/B/2006
Contoh 4:
Surat berasal dari: Majelis Dikdasmen PDM
Ditunjukan kepada: Kepada Sekolah se Daerah
Perilah/masalah: Liburan Semester
Penomorannya: …/III.4/A/2006
Contoh 5:
Surat berasal dari: Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Ditunjukan kepada: Pimpinan Ranting Muhammadiyah
Perihal/masalah: Instruksi penyelenggaraan Musyran
Penomorannya: …/INS/IV.O/A/2006
Contoh 6:
Surat berasal dari: Majelis Dikti PP Muhammadiyah
Ditunjukan kedapa: Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Perihal/masalah: Rekomendasi Calon Rektor
Penomorannya: …/REK/I.3/D/2006
Contoh 7:
Surat berasal dari: Lembaga Seni dan Budaya PP Muh
Ditunjukan kepada: Sekolah Menengah Kejuruan / Umum
Perihal/masalah: Menggalakan latihan kesenian tradisional daerah
Penomorannya: …/I.16/F/2006
Contoh 8:
Surat berasal dari: MKKM PP Muhammadiyah
Ditunjukan kepada: MKKM Daerah se-Jatim
Perihal: Pedoman penyelenggaraan BKM di tiap Daerah
Penomorannya: …/I.5/H/2006
Contoh 9:
Surat berasal dari: Kepada SMA Muhammadiyah
Ditunjukan kepada: Majelis Dikdasmen Daerah
Perihal/masalah: Laporan penyelenggaraan ujian
Penomorannya: .../ III.4.AU/F/2006
Contoh 10:
Surat berasal dari: Rektor Universitas Muhammadiyah
Ditunjukan kepada: Mejelis Dikti PP Muhammadiyah
Perilah/masalah: Usul Calon Rektor
Penomoran: …/II.3.AU/D/2006
BUKU AGENDA SURAT
No. Urut Surat |
Tgl. Terima/ Dikirim |
Alamat/ Pengirim Surat |
Maksud surat dan lampiran |
Keterangan |
|||
Masuk |
Keluar |
Diterima dari |
Dikirim kepadan |
Menjawab/ dijawab |
Lain-lain |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BUKU AGENDA SIDANG/ RAPAT
No, tgl Dan Tempat |
Nomer Putusan |
Membicarakan dan Memutuskan |
Dijalakanya putusan |
Keterangan |
|
Sudah |
Belum |
||||
|
|
|
|
|
Dipimpin Oleh: ……… Dibuka Jam: ……… Ditutup Jam: ……… Dihadiri: ……………..
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Diisi waktu. Putusan yang belum dikerjakan, dinaikan lagi (diperingati nomernya dalam persidangan yang kemudian).
Catatan ini disahkan oleh sidang ke ………………….. |
|
Ketua,
……………………… |
Sekretaris,
…………………………. |
BUKU EXSPEDISI
No. |
No dan isi Surat |
Tanggal Pengiriman |
Alamat tujuan surat |
Keterangan/ paraf |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BUKU CATATAN KEGIATAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR
PERIODE 2005 - 2010
Penasehat Prof. Dr. H. Fasich, Apt.
Jl. Darmawangsa Dalam selatan 18 Surabaya
Telp. 031-5032790 Hp. 081-23000282
Ketua Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni, MA
Jl Jendral Sudirman III/1 Taman Jenggala Sidoarjo
Telp. 031-8961809 Hp. 081-23034662
Wakil Ketua: Drs. H. Noer Cholis Huda, M. Si.
Jl Platuk Donomulyo V/11 Surabaya
Telp. 031-3764762 Hp. 081-23244472
Wakil Ketua: K.H. Mu’ammal Hamidy, Lc.
Jl. Tauman Tengah 246 Bangil Pasuruan
Telp. 0343-741236 Hp. 081-23388593
Wakil Ketua: Drs. H. Muhadjir Effendy, MAP.
Jl. Pisang Kipas Dalam 2-D Malang
Telp. 0341-498389 Hp. 081-1365505
Sekretaris H. Nadjib Hamid, M. Si.
Jl. Ubi VI/27-A Surabaya
Telp./Fax. 031-8494102 Hp. 081-23001435
Wakil Sekretaris Ir. H. Tanhid Masyhudi
Penatar Sewu Tanggulangin Sidoarjo
Telp. 031-8952272 Hp. 081-23001445
Bendahara Ir. H. Imam Sugiri
RT 10 / RW 02 Kemantren Tulangan Sidoarjo
Telp. 031-8851766 Hp. 081-23228214
Wakil Bendahara Drs. M. Nidhom Hidayatullah
Jl.Arif Rahmat Hakim V-A / 587-A Malang
Telp. 0341-081-55528771
Koordinator bidang
- Pendidikan & Kebudayaan Drs. H. Achmad Jainuri, MA
Jl. Jendral Suderman 59 Taman Jenggela Sidoarjo
Telp. 031-8962829 Hp. 081-23259743
- Kesejahteraan dan
Pemberdayaan Masyarakat Prof. Dr. H. Thohir Luth, MA
Jl. Candi Mendut VI / 19 Malang
Telp. 0341-497671 Hp. 081-555752684
- Kebijakan Publik
dan Kehartabendaan Dr. H. Zainuddin Maliki, M. Si
Jl. Arjuno No.8 Pepelegi Indah Waru Sidoarjo
Telp. 031-8537469 Hp. 081-23385138
- Tajdid & Tabligh Dr. H. Saad Ibrahim, MA.
Villa Bukit Sengkaling AF / 13 Malang
Telp. 0341-7058159 Hp. 08-23385138
- Pengembangan Usaha
dan Keuangan Drs. H. M. Sulthon Amien, MM.
Jl. Mojoklangru Kidul C-38 Surabaya
Telp. 031-5942271 Hp. 085-53037777
PIMPINAN WILAYAH ‘AISYIYAH JAWA TIMUR
PERIODE 2005-2010
Penasehat Hj. Umi Salamah
Jl. Sidotopo Jaya 11 A/ 28 Surabaya
Telp. 031-3767090, HP. 0812305942
Ketua Dr. Hj. Esty Martiana Rahmy
Griyo Kebraon Blok AO-1 Surabaya
Telp. 031-7665145, 031-70236809 08123102099
Wakil Ketua I Dra. Siti Dalilah Candrawati M.Ag
Graha Sunan Ampel J/3 Wiyung
Telp. 031-7536195, 08563031456
Wakil Ketua II Hj. Umi Farichah, BA
Gunung Sari Indah N/ 19 Surabaya
Telp.031-7661113,71034585
Wakil Ketua III Dra. Hj. Sugiarti, Msi
Tlogo Suryo VI/58 Malang
Telp.0341-560370,08123575435
Sekretaris I Dra. Hj. Farida Muwafiq
Lebah Arum I/35 Surabaya
Telp. 031-3897102 Fax. 031-3822659
Sekretaris II Dra. Hj. Nur Laila
Jl. Karangmenjangan 110 Surabaya
Telp. 031-5012372 08165405792
Sekretaris III Budiyanti, S. Pd
Jl. Mojo III / 5 E Surabaya Telp. 031-70307466
Bendahara I Hj. Umi Habibah, SE
Jl. Manyar Sabrangan 35 Surabaya
Telp. 031-5941155, 08123007072
Bendahara II Hj. Retno Djumanten, BA
Jl.Kedung Asem Rungkut Surabaya Telp. 031-8713010
Bendahara III Hj. Maslachah Cholil
Jl. Pondok Mutiara Blok I/15 Sidoarjo Telp. (031) 8951865
Ketua Majelis Tabligh Dra. Hj. Rukmini Fadlan
Jl. Mertojoyo Selatan B / 13 Malang
Telp. 0341-574192, HP. 081334335176
Ketua Mejelis Ekonomi Dra. Hj. Wajdiyah
Jl. Ikan Duyung 15 Malang
Telp. 0341-7014931, 0341-492645 08170512572
Ketua Majelis Dikdasmen Dra. Akhtim Wahyuni, M.Ag
Perum Villa Jasmini II Blok H:5 Surabaya
Telp. 031-71267974, HP. 08155016332
Ketua Majelis PKSPM Dra. Hj. Siti Asmah, M. P
Jl. Ikan Tengiri 4 Malang Telp. 0341-493807 08155505722
Ketua Majelis kesahatan&LH Hj. Risnaini Thamrin
Jl. Jawa 11 Buduran Sidoarjo
Telp. 031-8921894 08155084821
Ketua Mejelis BPK Dra. Dwi Maziyah Purnamawati, M. Pd.
Jl. Ikan Cumi-cumi 15 Malang, 0341-412876, 0811360326
PIMPINAN DAERAH ‘AISIYAH
SE-JAWA TIMUR
Kota Mediun Jl. Mastrip 18 Madiun 0351-453571
Kab.Mediun Perg Muhammadiyahlapangan Uteran Geger 0351-366707
Magetan Jl. Pasar Baru Timur No. 8B Magetan 0351-895164
Ngawi Jl. Yos Sudarso G. Ilyas No.I Ngawi 0351-749492
Ponorogo Jl. Jawa No. 38 Ponorogo 0352-481680
Pacitan Jl. KH. Dimyati- Pacitan 0357-881945
Nganjuk Jl. Gang Parkit 2 No. 2 Nganjuk 0358-322507
Bojonegaro Jl. Basuki Rahmat Gg. Ma’ruf 21 Bojonegoro 0353-882713
Tuban Jl. Penuda 65 tuban 62311 0356-323146
Lamongan Jl. Lamongrejo 109-111 Lamongan 0322-390273
Surabaya Jl. Peneleh VIII / 19 Surabaya 031-7524376
Gresik Jl. KH. Kholil 90 Gresik 031-3983087
Sidoarjo Jl. Majapahit 666B Sidoarjo 031-8928323
Mojokerto Jl. Bhayangkara 65 Mojokerto 0321-321840
Jombang Jl. Arief Rahman Hakim 10 Jombang 0321-863603
Bangkalan Jl. Joko Tole I/20 Pamekasan 031-3095978
Sampang Jl. Semeru 5 Sampang 0323-321918
Pamekasan Jl. Darmo Permai I/2 Pamekasan 0324-323076
Sumenep Jl. Meranggi Gg.2 No.602 Sumenep 0328-661416
Jember Jl. Mastrip 3 Jember 0331-334346
Bondowoso Jl. M. T. Haryono I/33 Bondowoso 0332-423597
Banyuwangi Jl. Adi Sucipto No.112 Banyuwangi 0333-423537
Situbondo Jl. Basuki Rahmat IX/25 Situbondo 0338-678149
Kab.Malang Jl. H.M. Thamrin 3 Malang 0341-367066
Kota.Malang Jl. Gajahyana 28 Malang 0341-345619
Kota Batu Jl. Bukit Berbunga 175 Batu 0341-596394
Kota Pasuruan Jl. Soekarno Hatta II/34 Pasuruan 0343-427445
Kab.Pasuruan Jl. Raya Tambakrejo 4 Kraton Pasuruan 0343-428564
Lumajang Jl. Untung Suropati 117 Lumajang 0334-886725
Kab.ProbolinggoJl. Letjend Suprapto 55 Kraksaan Probolinggo 0335-841010
Kota.ProbolinggoJl. Mawar 13 Probolinggo 0335-422667
Kab.Kediri Jl. Banjuran Gg. Carik No.90 Kediri 0354-682078
Kota Kediri Jl. Masjid 60 Ngurah Kediri 0354-545060
Tulungagung Jl. K.H. Agus Salim 83 Tulungagung 0355-321621
Blitar Jl. Cokroaminoto 3 Blitar 0342-805948
Trenggalek Jl. Armyn Pane No. 211 Trenggalek 66315 0355-461565
SANG SURYA
Cipt : Djarnawi Hadikusumo
Sang Surya telah bersinar
Syahadat dua melingkar
Warna yang hijau berseri
Membuatku rela hati
Ya Allah Tuhan Robbiku
Muhammad junjunganku
Al Islam Agamaku
Muhammadiyah gerakanku
Di timur fajar cerah gemerlapan
Mengusik kabut hitam
Menggugah kaum muslimin
Tinggalkan peraduan
Lihatlah matahari telah tinggi
Di ufuk timur sana
Seruan Ilahi Robbi
Sani’na wa atha’na
Ya Allah Tuhan Robbiku
Muhammad junjunganku
Al Islam Agamaku
Muhammadiyah gerakanku